Simpan Ganja, 2 Kakek di Pematangsiantar Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:17 WIB
Dua kakek warga Pematangsiantar, ditangkap karena memiliki dan menyimpan daun ganja. Foto/Ist.
PEMATANGSIANTAR - Ada-ada saja kelakuan dua kakek di Kelurahan Setia Nehara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Jalan Perjanjan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ini. Seharusnya istirahat menikmati masa tua sambil menimang cucu, keduanya justru terlibat narkoba.



Kedua kakek berinisial L (56), dan R (56) itupun harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus anggota Satreskoba Polres Pematangsiantar, karena kedapatan menyimpan ganja kering siap konsumsi.

Kasat Reskoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti 29,39 gram daun ganja. "Dari pengakuan L, ganja diperoleh dari R yang kemudian ditangkap di Kecamatan Siantar Utara, dengan barang bukti 29,86 gram ganja dibungkus plastik," ujarnya.



Untuk sementara menurut Rudi, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua kakek L dan R atas kepemilikan daun ganja kering. Sedangkan asal-usul ganja kering tersebut, masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content