Kejari Maros Ringkus DPO Kasus Jual Beli Tanah Milik Orang

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:56 WIB
Kepala Kajari Maros, Suroto saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan DPO jual beli tanah milik orang lain di Moncongloe Lappara. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros meringkus HN, 50 tahun, terpidana kasus penjualan tanah milik orang lain di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, HN diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros pada bulan Februari 2021 lalu terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.



Baca juga:Kepala Kejari Maros Motivasi Anak Didik Pemasyarakatan

"HN ini sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros dan kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi kami ini diterima dan baru turun di bulan November 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros , Suroto, Kamis (13/1/2022).

Dalam kasasi yang diturunkan Mahkamah Agung menetapkan, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain. Ia pun dipidana satu tahun penjara.

Baca juga:Kapolres Maros dan Kajari Bahas Digitalisasi Penyidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!