Guru Bejat di Lampung Barat Cabuli 14 Siswi Modus Cek Keperawanan

Kamis, 13 Januari 2022 - 05:50 WIB
"Saat ini para korban pencabulan masih mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Kami telah bekerjasama dengan Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk pendampingan psikologis korban," jelasnya.

Baca: Berkas Penyidikan Lengkap, Anak Kiai di Jombang Segera Disidang Kasus Pencabulan

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dan celana dalam korban, serta hasil visum para korban.

"Tersangka kami jerat Pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 5 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksu=imal 15 tahun penjara. Karena tersangka ASN, hukumannya ditambah sepertiga," tegasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!