Kasus Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Rabu, 12 Januari 2022 - 23:35 WIB
"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!