Kasus Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP
Rabu, 12 Januari 2022 - 23:35 WIB
BIMA - Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra mengatakan, tim penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Perkembangan terakhir terkait kasus PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu, kami dari Kepolisian Polres Bima Kota tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTB," kata Iptu M. Rayendra, saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).
Boymin merupakan pemilik atau Ketua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, yang dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada tahun 2019, atas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 dengan total anggaran sebanyak Rp1,044 miliar.
Dari hasil penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut, penyidik Tipidkor menemukan adanya data fiktif Warga Belajar (WB) dan Tutor yang direkayasa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Disampaikan Iptu M. Rayendra, BPKP NTB secara khusus datang mengaudit kasus PKBM Karoko Mas pada awal Desember 2021 lalu. Tim auditor tersebut, datang selama 10 hari di Kota Bima untuk memeriksa data WB dan tutor PKBM Karoko Mas sesuai yang tertera dalam LPJ.
Tim auditor BPKP NTB, lanjut dia, mendatangi langsung masing-masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena di sanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota.
"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.
Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota.
"Perkembangan terakhir terkait kasus PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu, kami dari Kepolisian Polres Bima Kota tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTB," kata Iptu M. Rayendra, saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).
Baca Juga
Boymin merupakan pemilik atau Ketua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, yang dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada tahun 2019, atas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 dengan total anggaran sebanyak Rp1,044 miliar.
Dari hasil penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut, penyidik Tipidkor menemukan adanya data fiktif Warga Belajar (WB) dan Tutor yang direkayasa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Disampaikan Iptu M. Rayendra, BPKP NTB secara khusus datang mengaudit kasus PKBM Karoko Mas pada awal Desember 2021 lalu. Tim auditor tersebut, datang selama 10 hari di Kota Bima untuk memeriksa data WB dan tutor PKBM Karoko Mas sesuai yang tertera dalam LPJ.
Tim auditor BPKP NTB, lanjut dia, mendatangi langsung masing-masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena di sanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota.
"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.
Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota.
Baca Juga
tulis komentar anda