Kasus Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

Rabu, 12 Januari 2022 - 23:35 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana PKBM,...
Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin tinggal menunggu hasil audit BPKP di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka.
A A A
BIMA - Kasus yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra mengatakan, tim penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Perkembangan terakhir terkait kasus PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu, kami dari Kepolisian Polres Bima Kota tinggal menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTB," kata Iptu M. Rayendra, saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022). Baca juga: Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Boymin merupakan pemilik atau Ketua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, yang dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada tahun 2019, atas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 dengan total anggaran sebanyak Rp1,044 miliar.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut, penyidik Tipidkor menemukan adanya data fiktif Warga Belajar (WB) dan Tutor yang direkayasa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Disampaikan Iptu M. Rayendra, BPKP NTB secara khusus datang mengaudit kasus PKBM Karoko Mas pada awal Desember 2021 lalu. Tim auditor tersebut, datang selama 10 hari di Kota Bima untuk memeriksa data WB dan tutor PKBM Karoko Mas sesuai yang tertera dalam LPJ.

Tim auditor BPKP NTB, lanjut dia, mendatangi langsung masing-masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena di sanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota.

"Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya.

Saat dihubungi, lanjutnya, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota. Baca juga: Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan

Di sisi lain pula, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung hampir dua tahun kasus tersebut, terlihat Boymin kurang koorperatif menghapinya. "Kami juga telah mendapat kabar, jika Boymin telah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP NTB di Mataram," jelasnya

Diuraikanya, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, nantinya akan dituangkan dalam sebuah laporan untuk diekspos masalahnya, terlebih akan disampaikan hasilnya ke Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti. Sembari menunggu hasil audit tersebut, pihak penyidik Tipidkor telah mempersiapkan gelar perkara, sebelum adanya penetapan tersangka para pelaku kejahatan.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.



Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved