Jadi Makelar Lelang Tanah, Oknum ASN KPKNL Kalbar Dijeblosan ke Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:29 WIB
Oknum ASN KPKNL berinisial AM saat akan dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) atau makelar tanah. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
PONTIANAK - Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalbar , berinisial AM dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar ( pungli ).

Parahnya, aksi pungli yang dilakukan oknum ASN ini baru terbongkar setelah beraksi sejak tahun 2015 dengan keuntungan mencapai Rp1,67 Miliar.





Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pun langsung menahan oknum ASN berinisial AM itu, Selasa malam (11/1/2022).

AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan pungutan liar dengan menjadi makelar lelang tanah dan bangunan senilai Rp1,67 Miliar sejak tahun 2015 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengatakan, penanganan perkara ini berdasarkan laporan masyarakat.



“Saat ini sudah tahap ke II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak sambal menunggu proses selanjutnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content