Pelat Nomor Mati, Bus Klasik di Alam Sutera Ditindak Polisi

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:53 WIB
Satlantas Polres Tangsel menindak sejumlah bus yang digunakan sebagai moda angkutan kawasan di Jalan Alam Sutera Boulevard, Tangsel, Rabu (12/01/22). Foto/Hambali/MPI
TANGERANG SELATAN - Satlantas Polres Tangsel menindak sejumlah bus yang digunakan sebagai moda angkutan kawasan di Jalan Alam Sutera Boulevard, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (12/01/22). Bus -bus berbentuk klasik itu disebut melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang dilanggar dalam UU No 22/2009 tersebut terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang tertuang dalam Pasal 280. Di mana diketahui, pelat nomor pada masing-masing bus sudah kadaluarsa sejak tahun 2019 silam.



Pantauan di lokasi, bus-bus itu didatangi petugas kepolisian yang langsung memeriksa pelat nomor kendaraan. Para pengemudi diingatkan agar sementara waktu tak melanjutkan operasional bus hingga proses administrasinya diselesaikan.

"Kita sudah cek dan lakukan penindakan. SIM-nya kita tahan," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Iptu Rokhmatulloh kepada wartawan Rabu (12/1/2002). Baca: 3 Gedung Kosong Angker di Bekasi, Nomor 2 Sering Terdengar Tangis Anak Kecil
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!