Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:14 WIB
"Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita," jelasnya.
Baca Juga: 1.200 Pelari Lintasi Destinasi Sejarah di Gowa Run 10K
Olehnya, Adnan berharap Ranperda itu dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemkab Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.
Pada penyerahan Ranperda itu Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Baca Juga: 1.200 Pelari Lintasi Destinasi Sejarah di Gowa Run 10K
Olehnya, Adnan berharap Ranperda itu dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemkab Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.
Pada penyerahan Ranperda itu Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
(agn)
Lihat Juga :