Aturan IMB Berubah, Pemkab Gowa Ajukan Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:14 WIB
loading...
Aturan IMB Berubah,...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda tentang retribusi pembangunan gedung kepada DPRD Gowa, Selasa (11/1/2022). Foto/Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan itu berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi IMB diubah menjadi retribusi PBG.

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung dan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Baca Juga: Gowa Target Vaksinasi Covid-19 Rampung 100 Persen Pada Akhir Maret

"Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (10/1/2022).

Adnan mengaku, retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.

"Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita," jelasnya.

Baca Juga: 1.200 Pelari Lintasi Destinasi Sejarah di Gowa Run 10K

Olehnya, Adnan berharap Ranperda itu dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemkab Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.

Pada penyerahan Ranperda itu Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Pj Sekda Gowa, Kamsina serta Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved