Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:38 WIB
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," tegas Asep.

Selain hukuman mati, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman tindakan kebiri kimia. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korbam total Rp331.527 juta.

Baca juga: Syahwat Terlarang ASN di Pesisir Barat Cabuli 13 Santriwatinya yang Masih Anak-anak

"Kami juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Yayasan Manarul Huda serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren dan kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan kepada negara cq Pemprov Jabar," paparnya.

Seluruh harta kekayaan terdakwa yang disita tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup santriwati-santriwati, termasuk anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadab terdakwa.

Diketahui, perbuatan biadab Herry Wirawan terbongkar sejak pertengahan 2021 dan baru mencuat ke publik November 2021 lalu. Sebanyak 13 santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa, bahkan beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!