Bayinya Diejek, Ibu Muda Hajar Anak Tetangga hingga Muntah Darah
Selasa, 11 Januari 2022 - 14:39 WIB
KEDIRI - Jengkel bayinya diejek, seorang ibu muda di Kota Kediri, Jawa Timur tega memukuli anak tetangga hingga muntah darah. Tak terima diperlakukan semena-mena, orang tua korban melaporkan penganiayaan ini ke polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial SE (22) akhirnya ditangkap polisi. Wanita asal Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri itu dibekuk karena menganiaya korban OS (10), yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat ini, SE tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardhana menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bermain bola di dekat rumah pelaku. Saat itu korban mengejek anak pelaku yang masih berusia 1 tahun.
Tak terima dengan ejekan tersebut, pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya kemudian memukuli korban.
"Pukulan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai pipi dan kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban muntah darah dan mimisan hingga dilarikan ke rumah sakit Gambiran Kota Kediri," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Setelah melalui serangkaian penyidikan, SE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial SE (22) akhirnya ditangkap polisi. Wanita asal Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri itu dibekuk karena menganiaya korban OS (10), yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga
Saat ini, SE tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardhana menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bermain bola di dekat rumah pelaku. Saat itu korban mengejek anak pelaku yang masih berusia 1 tahun.
Tak terima dengan ejekan tersebut, pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya kemudian memukuli korban.
"Pukulan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai pipi dan kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban muntah darah dan mimisan hingga dilarikan ke rumah sakit Gambiran Kota Kediri," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga
Setelah melalui serangkaian penyidikan, SE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda