Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Hadirkan Ahli dari Pindad

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:57 WIB


Sidang ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun mereka yang melakukan serangkaian visum pada jenazah Laskar FPI.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!