Penampakan di Sel Tahanan Brigadir Pol SJ Oknum Polisi yang Digerebek Istri Selingkuh

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:20 WIB
Brigadir Pol SJ bersama wanita selingkuhannya berinisial DL saat makan bareng, sesaat sebelum digerebek oleh istri dan anaknya. Foto/Ist

Dalam foto itu terlihat Brigadir Pol SJ duduk bersebelahan dengan DL di sebuah tempat makan. Wanita berbaju putih dengan rambut sebahu dibelah pinggir dan berkacamata itu sedang mengambil makan.

Di depan keduanya tersaji gelas minuman dengan warna yang sama. Sedangkan di tembok belakang jam dinding yang terpasang menunjukkan jam sekitar 08.38 WIB.

Dugaan perselingkuhan ini terbongkar saat Brigadir Pol SJ yang sedang berduaan bersama DL digerebek oleh istrinya, Shelva dan anaknya yang sudah remaja, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.



Shelva istri sah Brigadir Pol SJ. Foto kanan, Brigadir Pol SJ dan selingkuhannya DL. Foto/@Shelva M Tanjung

Penggerebekan terjadi di ruko vape milik oknum polisi tersebut, disaksikan oleh keluarga bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau.

Saat ini, Brigadir Pol SJ ditahan di Mapolres Muratara guna mudahkan proses pelanggaran disiplin.



Brigadir Pol SJ dan wanita diduga selingkuhannya berinisial DL diperiksa di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Foto/Ist

"Benar kini yang bersangkutan sudah kita tahan. Dan pasutri ini sedang sidang perceraian beberapa hari yang lalu, serta tidak ada jalan untuk rujuk," kata Kanit Paminal Polres Muratara, Aipda Manik kepada wartawan.

Kasus dugaan perselingkuhan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu untuk sementara Brig Pol SJ ditahan lantaran melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik, kata dia, perkaranya saat ini sedang diteliti.

Sementara itu untuk wanita diduga selingkuhan Brigadir Pol SJ yang ikut diamankan ke Mapolres Muratara, lanjut Manik, bukan kewenangan Polres Muratara. Sebab, kejadian berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

"Kita tidak ada kewenangan untuk menahan selingkuhannya, bisa nanti jadi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Ditambahkan Manik, karena kasus tersebut delik aduan pidana makaSatreskrim Polres Lubuklinggau yang harus menentukan dapat tidaknya dilakukan proses. Penanganan pidana apabila unsur unsur perkara terpenuhi kembali ke propesional Sat Reskrim Lubuklinggau.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More