Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor
Selasa, 11 Januari 2022 - 06:41 WIB
"Yang ngadu atau lapor belum ada, mungkin bisa jadi buruh mendapatkan hak sesuai aturan, atau belum menerima gaji bulan ini," tuturnya. Baca juga: Pemohon Kartu Kuning di Cimahi Didominasi Lulusan SMA Sederajat
Menurutnya, partisipasi pekerja atau buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke provinsi, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas.
Ke depan pihaknya juga akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Sehingga segala persoalan terkait ketenagakerjaan bisa terpantau, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan bisa tersampaikan sesuai aturan.
"Kami kan belum punya tim pengawasan, karena ditarik ke provinsi. Mudah-mudahan ke depan bisa bentuk tim sendiri untuk mengawasi persoalan ketenagakerjaan," harapnya.
Menurutnya, partisipasi pekerja atau buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke provinsi, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas.
Ke depan pihaknya juga akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Sehingga segala persoalan terkait ketenagakerjaan bisa terpantau, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan bisa tersampaikan sesuai aturan.
"Kami kan belum punya tim pengawasan, karena ditarik ke provinsi. Mudah-mudahan ke depan bisa bentuk tim sendiri untuk mengawasi persoalan ketenagakerjaan," harapnya.
(don)
Lihat Juga :