Penyelundupan 15.760 Batang Rokok Tanpa Cukai Digagalkan Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:00 WIB
Sebanyak 15.760 batang rokok ilegal diamankan petugas Polres Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Lampung.Foto/Heri Fulistiawan
LAMPUNG SELATAN - Penyelundupan 15.760 batang rokok tanpa cukai digagalkan anggota Reskrim Polres Lampung Selatan, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Belasan ribu rokok dari Tangerang, Banten tersebut akan diedarkan di wilayah pelosok Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Belasan ribu rokok tanpa cukai tersebut terdiri empat merek berbeda, yaitu Java Bold sebanyak 238 slop, SBR 155 slop, Surya Putra Filter 243 slop dan PAS sebanyak 152 slop. Jumlah semuanya 788 slop.

Baca juga: Mangkir 4 Kali, Terdakwa Investasi Bodong Pekanbaru Dibawa Polisi ke Persidangan



Penangkapan tersebut di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Petugas mencurigai mobil Avanza silver B 1997 BYW melintas malam hari. Petugas mencurigai dan memberhentikannya.

"Saat kami periksa, ternyata di dalam mmobil berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Selasa (11/1/2022).

Selain menyita barang bukti rokok, polisi juga mengamankan satu orang yang membawa rokok tanpa cukai tersebut. Dia adalah Rendi Alansyah (25), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Pelaku membawa rokok tersebut dari Tangerang ke Lampung Selatan naik travel. Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil rokok tersebut dari Tangerang dan akan dikirim ke saudaranya di Rumbia, Lampung Tengah. "Mengaku sudah enam kali mengirim rokok tanpa cukai ke Lampung," tambah kapolres.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content