Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
"Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan Pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 pembunuhan berencana," kata korlap aksi, Awaludin dalam orasinya.
Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci.
"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah," teriaknya lagi.
Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana.
Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci.
"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam ke bawah," teriaknya lagi.
Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana.
Lihat Juga :