Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan

Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.

"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima.

Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!