Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya.
"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima.
Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.
"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima.
Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.
(msd)
Lihat Juga :