Operasi Cipkon Akhir Pekan, 28 Anggota Gangster Tangerang Diciduk

Senin, 10 Januari 2022 - 13:20 WIB
Kawanan gangster ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan patroli melalui media sosial. Bahkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut banyak terpengaruh miras dan nantinya petugas akan memeriksakan tes urin kepara pelaku. Baca juga: Viral Cekcok di Tol Tangerang Berujung Pecahkan Kaca Mobil

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam di antaranya 8 buah celurit, 2 buah golok, 1 buah bom molotov, 7 buah motor dan belasan handphone.

Selanjutnya, seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tersangka menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 KHUP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!