Polisi Segera Limpahkan Tubagus M Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan BB ke Kejaksaan
Senin, 10 Januari 2022 - 12:19 WIB
Gatot mengungkapkan, sebelum dinyatakan P-21, penyidik menerima pengembalian berkas perkara dari penuntut umum dengan status P-19. Dalam P-19 itu, jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik terkait pembuktian unsur pidana yang disangkakan. Salah satunya, terkait system electronic control unit atau semacam black boks.
"Alat itu kami kirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021. Hasil blackboks nanti di persidangan, hal-hal teknis juga di sana," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang melakukan pemeriksaan kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Berkas perkara kemudian dikirim kembali ke Kejari Jombang dan tanggal 5 Januari 2022 dinyatakan lengkap atau P-21. "Untuk sangkaan pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan," tandas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Lihat Juga :