Lahan Pertanian Menyusut, Peraturan Perlindungan Kawasan Mendesak

Senin, 10 Januari 2022 - 09:03 WIB
Makanya DP2 mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Regulasi yang saat ini masuk dalam Prolegda DPRD Makassar .

"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.

Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.

Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.

"Paling tidak ada wilayah-wilayah tertentu yang potensi lahan pertaniannya masih bagus untuk bisa dipertahankan," lanjutnya.

Baca Juga: Indonesia Ekspor 1,3 Juta Ton Komoditas Pertanian ke 124 Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!