Lahan Pertanian Menyusut, Peraturan Perlindungan Kawasan Mendesak
Senin, 10 Januari 2022 - 09:03 WIB
MAKASSAR - Pembangunan yang masif di Kota Makassar rupanya membawa dampak negatif terhadap kawasan pertanian .
Jumlah kawasan pertanian dilaporkan terus mengalami penyusutan. Padahal perannya sangat penting dalam menjaga suplai pangan berkelanjutan daerah.
"Data terakhir yang dirilis BPN, ada 2.035 hektare (lahan pertanian), tersebar di beberapa kecamatan seperti Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Tamalanrea," ujar Kepala Bidang Pertanian Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar , Isra Zulyadi.
Jumlah tersebut tercatat mengalami penurunan sebanyak 601 lahan dibanding data luasan kawasan pertanian Makassar di tahun 2017 yang mencapai 2.636 hektare.
Makanya DP2 mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Regulasi yang saat ini masuk dalam Prolegda DPRD Makassar .
"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
Jumlah kawasan pertanian dilaporkan terus mengalami penyusutan. Padahal perannya sangat penting dalam menjaga suplai pangan berkelanjutan daerah.
"Data terakhir yang dirilis BPN, ada 2.035 hektare (lahan pertanian), tersebar di beberapa kecamatan seperti Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Tamalanrea," ujar Kepala Bidang Pertanian Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar , Isra Zulyadi.
Jumlah tersebut tercatat mengalami penurunan sebanyak 601 lahan dibanding data luasan kawasan pertanian Makassar di tahun 2017 yang mencapai 2.636 hektare.
Makanya DP2 mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Regulasi yang saat ini masuk dalam Prolegda DPRD Makassar .
"Diharapkan nanti ada Perda yang mengatur kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat memperlambat laju alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan," ujarnya.
Regulasi tersebut, kata dia, tak hanya melindungi produksi pangan daerah, juga melindungi profesi petani kota yang mulai terpinggirkan.
Dia melanjutkan, nantinya regulasi akan mengatur larangan pengalihfungsian lahan menjadi lahan non pertanian. Meski demikian, transaksi jual beli tetap diperkenankan.
tulis komentar anda