3 Mahasiswa Diringkus Polisi karena Bobol Ruangan Kampus
Minggu, 09 Januari 2022 - 06:47 WIB
MAKASSAR - Tiga mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diringkus polisi setelah terbukti mencuri sejumlah barang elektronik milik kampus. Dua dari tiga mahasiswa melancarkan aksinya pada Agustus 2021 lalu di salah satu ruangan pada malam hari. Polisi menyita barang bukti sejumlah barang elektronik yang telah dijual.
Penangkapan komplotan mahasiswa itu bermula saat salah satu mahasiswa, Aulia Iksan (20) ditangkap di kosnya Jalan Minasaupa, Makassar. Dari hasil interogasi terungka[ dua tersangka lain, yaitu Aswal Anshari (20) dan Ihya (21) yang berperan menjual barang curian.
Baca juga: Tan Sam Cai, Santri Murtad Kesultanan Cirebon yang Diangkat Menjadi Dewa
"Ketiganya berstatus aktif sebagau mahasiswa di kampus yang menjadi sasaran pencurian itu," terang petugas Reskrim Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, pihak kampus mengetahui barang inventarisnya hilang setelah mengecek pada Desember 2021 lalu. Dalam ruangan ada dua unit proyektor, monitor komputer dua unit, mesin ketam atau mesin serut kayu serta satu set komputer telah raib dicuri.
Kejadian ini dilaporkan polisi. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan meringkus ketiga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 set komputer yang belum dijual. "Mereka terancam kurungan lima tahun penjara dan akan dikeluarkan dari kampus," tambah polisi.
Penangkapan komplotan mahasiswa itu bermula saat salah satu mahasiswa, Aulia Iksan (20) ditangkap di kosnya Jalan Minasaupa, Makassar. Dari hasil interogasi terungka[ dua tersangka lain, yaitu Aswal Anshari (20) dan Ihya (21) yang berperan menjual barang curian.
Baca juga: Tan Sam Cai, Santri Murtad Kesultanan Cirebon yang Diangkat Menjadi Dewa
"Ketiganya berstatus aktif sebagau mahasiswa di kampus yang menjadi sasaran pencurian itu," terang petugas Reskrim Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, pihak kampus mengetahui barang inventarisnya hilang setelah mengecek pada Desember 2021 lalu. Dalam ruangan ada dua unit proyektor, monitor komputer dua unit, mesin ketam atau mesin serut kayu serta satu set komputer telah raib dicuri.
Kejadian ini dilaporkan polisi. Penyelidikan polisi membuahkan hasil dan meringkus ketiga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 set komputer yang belum dijual. "Mereka terancam kurungan lima tahun penjara dan akan dikeluarkan dari kampus," tambah polisi.
(msd)
tulis komentar anda