Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:37 WIB
"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.

(Baca: Masjid Agung KBB Belum Bisa Dipakai Salat Jumat)

ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.

Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.

"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!