Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:37 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Lahan...
Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi menegaskan tetap melanjutkan penyidikan korupsi pengadaan lahan kantor Pemkab Bandung Barat (KBB) di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru menyusul dua orang tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

"Penyidikan kasus ini terus berlanjut, jadi kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi, dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW)," ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2020).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Keduanya juga telah ditahan.

(Baca: Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan)

Herman mengatakan, korupsi bermodus mark up anggaran ini memang sempat vakum selama 10 tahun. Dia berdalih ada kendala pada pengumpulan dokumen sebagai alat bukti, termasuk banyaknya saksi yang terlibat sudah pensiun dan meninggal.

Sejauh ini, Polres Cimahi telah meminta keterangan dari 93 saksi. Mereka kebanyakan adalah ASN, namun ada pula dari warga sipil, swasta, dan pemilik lahan. Sebagian saksi berperan sebagai penguasa lahan yang menjual ke pemda dengan harga rata-rata, tidak sesuai penilaian tim appraisal.

"Jadi kerugian negara akibat tindak korupsi ini lebih dari Rp2 miliar. Pada praktiknya tersangka ER selaku bagian umum saat itu memukul rata harga lahan, antara yang di pinggir jalan ataupun di dalam, tanpa mematuhi taksiran harga yang dibuat tim appraisal," terangnya.

(Baca: Masjid Agung KBB Belum Bisa Dipakai Salat Jumat)

ER dan AW saat ini berstatus tahanan kejaksaan yangn dititipkan di ruang tahanan Mapolres Cimahi untuk menunggu jadwal sidang. AW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kabupaten Garut cukup kooperatif ketika ditangkap. Sebaliknya ER harus dijemput paksa petugas di rumahnya, Lembang karena surat pertama hingga kedua tidak digubris.

Keduanya menjadi pesakitan atas pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare yang dibayai APBD 2009 sebesar Rp13,671 miliar. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare yang dilakukan bertahap pada masa pemerintahan Bupati Abubakar.

"Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved