Duh, Ayah dan Anak serta Menantu Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:25 WIB
Namun ia belum melakukan vaksinasi bersama tiga orang lainnya. “Jadi pada Kamis siang saya pas berjaga di bagian screening di gerai vaksinasi Presisi Polres Kobar di aula belakang. Datanglah bapak paruh baya untuk saya screening,” ujar seorang Bidan Siti Fatimah kepada MNC Portal, Jumat 7 Januari 2022.
Ia melanjutkan, dari situ mulai tetlihat gelagat aneh dan dirinya sambil mengajak berbicara bapak tersebut. “Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab Gerai Vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. “Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkas Siti.
Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Ia melanjutkan, dari situ mulai tetlihat gelagat aneh dan dirinya sambil mengajak berbicara bapak tersebut. “Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab Gerai Vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. “Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkas Siti.
Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Lihat Juga :