Rampas Harta Istri Sendiri, Suami di Riau Ditangkap Polisi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:14 WIB
Melihat kalung telah beralih, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut. Namun EP mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang. Setelah itu pun pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Baca juga: Rampas Uang, Anak Durhaka Ini Ancam Ibu dan Adik Kandung Pakai Pisau

Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri-ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap. "Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo Pasal 367 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!