Polres Tanah Karo Temukan 2 Ladang Ganja di Tigapanah
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:55 WIB
Baca juga: Kisah Kertajaya, Raja Kediri yang Mengaku Sebagai Tuhan, Tewas Oleh Serangan Mematikan Ken Arok
"Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan mendapati ladang ganja lainnya tidak jauh dari lokasi pertama. Ladang ganja ini milik Sudi Barus. Di dalamnya ditemukan 15 batang ganja siap panen, dan 21 bibit ganja yang telah disemaikan," tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Kedua tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 114, dan Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan mendapati ladang ganja lainnya tidak jauh dari lokasi pertama. Ladang ganja ini milik Sudi Barus. Di dalamnya ditemukan 15 batang ganja siap panen, dan 21 bibit ganja yang telah disemaikan," tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Kedua tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 114, dan Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :