Penataan Internal, PDAM Makassar Bakal Lakukan Asesmen Pegawai

Kamis, 06 Januari 2022 - 23:13 WIB
Selanjutnya, Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Kota Makassar itu juga akan menata pegawai-pegawai yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan.

“Contohnya ada yang belum setahun sudah diangkat 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen langsung diangkat 100 persen. Semua itu akan kita evaluasi,” kata Beni.

Bila indikasi tersebut ditemukan, maka pihaknya akan langsung mengembalikan statusnya sebagaimana porsi seharusnya. Dalam hal ini, kemungkinan pemberhentian masih kecil.

“Kalau dia misal 100 persen kita kembalikan ke tempat semula (80 persen). Kemudian dia harus mengikuti tes untuk naik pada tingkatan yang berlaku dalam internal PDAM ,” jelasnya.

Khusus tenaga kontrak disebutnya juga ada yang terindikasi melakukan gratifikasi agar dapat masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM Kota Makassar. Terkait itu, pihaknya akan melakukan investigasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!