Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Mencuri

Kamis, 06 Januari 2022 - 17:22 WIB
Seorang warga Manembo-nembo tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berinisial RM alias Tayo (20) kembali berurusan dengan polisi. Foto/MPI/Subhan Sabu
BITUNG - Pria berinisial RM alias Tayo (20) warga Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang baru bebas dari penjara, harus kembali berurusan dengan polisi pasalnya tertangkap mencuri.

Baca juga: Curi Uang dan Handphone di Siang Bolong, Pemuda di Kotamobagu Diringkus Polisi



Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana mengatakan, bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum beberapa waktu yang lalu dan mendekam dalam rutan Polsek Matuari sehubungan dengan kasus pencurian.

"Dan pada Senin (3/1/2022) kemarin sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali melakukan aksinya masuk dalam salah satu kios dengan cara memanjat dinding ,dan berhasil menggasak rokok serta kartu voucer pulsa disaat kios ditinggal pergi pemiliknya," kata Andri Permana, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati

Berdasarkan Lp/B/03/I/2022/Polda-Sulut/Res-Btg/Sek-Matuari yang dilaporkan korban Sahril Hamsah (41) warga Girian Weru Satu Lingkungan I, RT 4, Kecamatan Girian, Kota Bitung, maka respons cepat Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, lakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Teling, Kota Manado, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!