Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Mencuri
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:22 WIB
BITUNG - Pria berinisial RM alias Tayo (20) warga Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang baru bebas dari penjara, harus kembali berurusan dengan polisi pasalnya tertangkap mencuri.
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana mengatakan, bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum beberapa waktu yang lalu dan mendekam dalam rutan Polsek Matuari sehubungan dengan kasus pencurian.
"Dan pada Senin (3/1/2022) kemarin sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali melakukan aksinya masuk dalam salah satu kios dengan cara memanjat dinding ,dan berhasil menggasak rokok serta kartu voucer pulsa disaat kios ditinggal pergi pemiliknya," kata Andri Permana, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan Lp/B/03/I/2022/Polda-Sulut/Res-Btg/Sek-Matuari yang dilaporkan korban Sahril Hamsah (41) warga Girian Weru Satu Lingkungan I, RT 4, Kecamatan Girian, Kota Bitung, maka respons cepat Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, lakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Teling, Kota Manado, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Pelaku pencurian berserta barang bukti hasil curian berupa 19 kartu voucer pulsa bersama satu buah ponsel, hasil dari penjualan rokok yang dicuri, sementara 20 kartu voucer lainnya telah dijual pelaku," ujar Andri Permana.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Matuari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berkat kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, dan sekarang ini pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim," pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana mengatakan, bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum beberapa waktu yang lalu dan mendekam dalam rutan Polsek Matuari sehubungan dengan kasus pencurian.
"Dan pada Senin (3/1/2022) kemarin sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali melakukan aksinya masuk dalam salah satu kios dengan cara memanjat dinding ,dan berhasil menggasak rokok serta kartu voucer pulsa disaat kios ditinggal pergi pemiliknya," kata Andri Permana, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga
Berdasarkan Lp/B/03/I/2022/Polda-Sulut/Res-Btg/Sek-Matuari yang dilaporkan korban Sahril Hamsah (41) warga Girian Weru Satu Lingkungan I, RT 4, Kecamatan Girian, Kota Bitung, maka respons cepat Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, lakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Teling, Kota Manado, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Pelaku pencurian berserta barang bukti hasil curian berupa 19 kartu voucer pulsa bersama satu buah ponsel, hasil dari penjualan rokok yang dicuri, sementara 20 kartu voucer lainnya telah dijual pelaku," ujar Andri Permana.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Matuari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berkat kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari, dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, dan sekarang ini pelaku pencurian sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim," pungkasnya.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(eyt)
tulis komentar anda