Penampakan Ikan Raksasa saat Banjir Hebohkan Warga Lhokseumawe

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:57 WIB
Baca juga : Ahli Biologi AS Berhasil Tangkap Ikan yang Diduga Menetas Seabad Lalu

Aliman menyampaikan, ikan jenis Arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.



Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut, karena sifatnya yang buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain, dan dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.

"Kita juga minta agar pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!