Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:50 WIB
Dalam pasal 340 ini kata dia, ancamannya cukup berat yakni hukuman penjara seumur . Untuk diketahui, Yusuf Katubi Opu Dg Parebba (70) seorang Imam Masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, dianiaya oleh tersangka AP hingga meninggal dunia pada hari Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 04.20 subuh.
Kapolres Luwu, menjelaskan motif pembunuhan ini karena ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku yang mengendari motor keluar dari area perkantoran Bupati Luwu (jalur dua sebelah selatan) ke jalan poros trans Sulawesi arah barat ke arah timur.
Di sekitar depan Masjid Nurul Ikhwan, pelaku nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju Masjid Al Ikhwan. Dari sini, korban kemudian menegur pelaku dan menyebabkan adanya ketersinggungan.
Lanjut Kapolres Luwu, dari hasil rekaman CCTV antara pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA ada kontak antara pelaku dan korban dari depan masjid hingga dalam masjid.
"Langkah pertama begitu menerima laporan pukul 06.00 kami langsung membuat laporan polisi dan mendatangai TKP dan melaksanakan olah TKP. Pada saat olah TKP awal di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga penyidik mendapat beberapa petunjuk, beberapa alat yang nantinya diolah untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Koordinator Sekuriti PT SAS Mura Dibekuk
Kapolres Luwu, menjelaskan motif pembunuhan ini karena ketersinggungan antara pelaku dan korban. Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku yang mengendari motor keluar dari area perkantoran Bupati Luwu (jalur dua sebelah selatan) ke jalan poros trans Sulawesi arah barat ke arah timur.
Di sekitar depan Masjid Nurul Ikhwan, pelaku nyaris menyerempet korban yang hendak menyeberang jalan menuju Masjid Al Ikhwan. Dari sini, korban kemudian menegur pelaku dan menyebabkan adanya ketersinggungan.
Lanjut Kapolres Luwu, dari hasil rekaman CCTV antara pukul 04.23 WITA sampai 04.29 WITA ada kontak antara pelaku dan korban dari depan masjid hingga dalam masjid.
"Langkah pertama begitu menerima laporan pukul 06.00 kami langsung membuat laporan polisi dan mendatangai TKP dan melaksanakan olah TKP. Pada saat olah TKP awal di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga penyidik mendapat beberapa petunjuk, beberapa alat yang nantinya diolah untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Koordinator Sekuriti PT SAS Mura Dibekuk
Lihat Juga :