Pengusaha Minta Kepgub UMK 2022 Dicabut, Ini Tanggapan Buruh
Rabu, 05 Januari 2022 - 13:20 WIB
KSPSI menilai, penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jabar terhadap Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK pekerja di atas 1 tahun adalah hak pengusaha. Foto ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) menilai, penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jabar terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan UMK pekerja di atas 1 tahun adalah hak pengusaha.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan. Sehingga penolakan Apindo dinilai hal biasa. Baca juga: Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada
"Penolakan silahkan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggak sampai Rp90.000," kata dia, Rabu (5/1/2022).
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan. Sehingga penolakan Apindo dinilai hal biasa. Baca juga: Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada
"Penolakan silahkan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggak sampai Rp90.000," kata dia, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga :