Pengusaha Minta Kepgub UMK 2022 Dicabut, Ini Tanggapan Buruh

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:20 WIB
Sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini, cenderung membaik. Tahun 2022 ekonomi Indonesia diprediksi bakal tumbuh sekitar 5 persen. Kenaikan upah juga akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat sehingga ekonomi akan menggeliat.

"Termasuk rencana mereka (Apindo) akan menempuh jalur hukum dengan membawa ke PTUN, silahkan saja. Kami juga akan menyikapi dengan cara kami," tegas dia. Baca juga: Tak Terima UMP Jakarta Dinaikkan, Pengusaha Mengadu ke Pemerintah Pusat

Dia pun menyinggung, terbitnya struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sesui dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Di mana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima.

"Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum," imbuh Roy.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!