Tolak Ribuan Laptop Tak Sesuai Spesifikasi, Pemkot Madiun Siapkan Gugatan Perdata

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:19 WIB
Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur

Selain menolak dan memutus kontrak kerjasama dengan perushaan penyedia barang dan jasa. Pemkot Madiun, juga berencana menempuh jalur perdata, namun semua masih akan dibicarakan dengan tim hukum.

Sebanyak 4.880 laptop senilai Rp35,7 miliar tersebut, merupakan pengadaan gelombang ke dua di tahun 2021, dan diperuntukan bagi siswa kelas lima serta delapan. Gelombang pertama telah diberikan pada tahun 2020 lalu, sebanyak 5.000 lebih laptop.

Baca juga: Cemburu Baca Pesan Mesra, Suami di Garut Bunuh Istri saat Tertidur Lelap

Pemkot Madiun nampak berhati-hati, karena pada pengadaan komputer untuk SD dan SMP pada tahun 2017 senilai Rp27 miliar, sempat menjadi bahan penyidikan Polres Madiun Kota, walau akhirnya secara diam-diam di SP3 pada tahun 2019.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!