Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar
Selasa, 04 Januari 2022 - 20:05 WIB
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus berita bohong atau hoaks penyerangan laskar FPI.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, Selasa (4/1/2021).
Meski begitu, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan kliennya itu. Padahal, kata Ichwan, surat penangguhan penahanan yang diajukannya pada Senin (3/1/2021) malam tersebut telah diterima pihak penyidik Polda Jabar.
"Surat tersebut telah diterima penyidik," katanya.
Dimintai konfirmasinya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar.
Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait penangguhan penahanan tersebut. Dia meyakinkan, sejauh ini, pihaknya memang belum mendapat informasi berkaitan dengan penangguhan penahanan tersebut.
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek," ujar Tompo.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, Selasa (4/1/2021).
Meski begitu, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan kliennya itu. Padahal, kata Ichwan, surat penangguhan penahanan yang diajukannya pada Senin (3/1/2021) malam tersebut telah diterima pihak penyidik Polda Jabar.
"Surat tersebut telah diterima penyidik," katanya.
Dimintai konfirmasinya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar.
Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait penangguhan penahanan tersebut. Dia meyakinkan, sejauh ini, pihaknya memang belum mendapat informasi berkaitan dengan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek," ujar Tompo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda