Cemburu Suami Nikah Siri, Istri Sewa Orang Bayaran Siram Air Keras

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:00 WIB
Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur

"Dalam perbuatan jahatnya, istri korban menyewa pelaku bayaran. Untuk melancarkan aksinya agar tak dicurigai, pelaku mengajak korban makan di luar, dan selanjutnya pelaku bayaran memberhentikan sepeda motor korban dengan menyiramkan air keras, " tuturnya.

Pelaku mengaku nekat melukai suaminya sendiri, karena sakit hati atas perbuatan suaminya yang telah nikah siri sejak dua bulan lalu. Sedangkan pelaku bayaran diupah Rp2 juta, jika berhasil melukai korban.

Baca juga: Cemburu Baca Pesan Mesra, Suami di Garut Bunuh Istri saat Tertidur Lelap

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan, untuk proses penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!