Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah

Senin, 03 Januari 2022 - 21:43 WIB
Artinya, lanjut Muradi, jika sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan di daerah atau kepala daerah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau kadis (kepala dinas) yang sesuai dengan speed yang diinginkan atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan ke depan," imbuhnya.

Semenrara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus pakar uukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof.Asep Warlan Yusuf mengatakan, evaluasi ASN perlu dilakukan guna mengevaluasi kinerja, terutama pejabat yang menempati posisi strategis.

"Namanya job fit, pengujian terhadap kecocokan dari jabatan dengan kemampuan. Jangan sampai nanti misalnya sarjana hukum, tapi ngurusnya bidang infrastruktur. Ya tidak cocok," kata Asep

Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto dan Kopral DA Buang Mayat Handi dan Salsabila dari Atas Jembatan

Jika proses evaluasi tersebut sudah selesai, sebaiknya dilakukan assesment kepegawaian untuk memaksimalkan kemampuan dan keahlian para pemegang jabatan.

"Supaya masing-masing jabatan cocok dengan kemampuan dan keahlian. Jadi linier antara pendidikan sama jabatan itu sama dengan ahlinya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sepeninggal Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana membutuhkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mampu diajak berlari untuk mewujudkan janji politik saat kampanye.

"Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk menyelesaikan janji politik dalam sisa kepemimpinan saya sepeninggal Mang Oded," ujar Yana dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!