Kejati Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi PDAM Makassar

Senin, 03 Januari 2022 - 20:34 WIB
Dia menambahkan, sejak perkara ini dinaikan statusnya ke penyidikan pertengahan November 2021 lalu. Sudah ada puluhan orang yang diambil keterangannya guna pendalaman bukti. "Kurang lebih 30 saksi, kalau berdasar pemanggilan yang kami proses," ungkapnya.

Umumnya saksi yang diambil keterangan merupakan pejabat dan eks pejabat teras lingkup PDAM Makassar pada periode 2015 sampai 2019. Faik belum mau menjabarkan lebih jauh progresnya. "Kita tunggu bersama saja perkembangan dari penyidik seperti apa," tukasnya.

Kasus dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun tahun 2016-2019 ini bergulir lewat laporan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Baca Juga: Kejati Diminta Tak Pandang Bulu Soal Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!