Cassandra Angelie Terjerat Prostitusi Online, Polisi: Tak Tepat Pakai UU TPPO

Senin, 03 Januari 2022 - 18:23 WIB
"Terkait pendapat Komnas Perempuan memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornoaksi, maupun UU ITE," kata Zulpan.

Ini yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Cassandra karena selain sebagai pelaku dan juga korban prostitusi, pasal yang menjerat Cassandra ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca juga: Publik Figur di List Prostitusi Online Cassandra Angelie Masih Muda-muda

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu ditahan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Polisi juga menciduk tiga orang yang berperan sebagai mucikari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!