Pamit Salat Dzuhur, Tahanan Narkoba di Empat Lawang Kabur

Senin, 03 Januari 2022 - 15:11 WIB
Tahanan kasus narkotika bernama Riansyah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan kabur, Minggu (2/1/2022).
EMPAT LAWANG - Tahanan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Sumatera Selatan kabur, Minggu (2/1/2022). Tahanan bernama Riansyah ini dengan mudah melarikan diri setelah sebelumnya pamit menjalankan slaat dzuhur.

Riansyah yang merupakan warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang tersebut divonis 9 tahun penjara. Namun, baru menjalani enam bulan kurungan.



Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg

Saat ini, Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang. Pasalnya, JPU menuntut Riansyah 7 tahun, sementara vonis hakim menjadi 9 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!