Biadab! Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergiliran 14 Pemuda di Sebuah Kafe

Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:16 WIB
loading...
Biadab! Gadis 15 Tahun...
Bunga gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh digilir 14 pemuda di sebuah kamar Kafe di Kecamatan Suka Makmue. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A A A
NAGAN RAYA - Bunga gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diperkosa 14 pemuda di sebuah kamar Kafe. Pemerkosaan terhadap Bunga dilakukan 15 pemuda tersebut pada Sabtu malam, 11 Desember 2021 lalu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci motor kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.

Baca :Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS

"Sampai pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Pada saat itu, ibu kandung korbam berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuan nya juga belum ditemukan," ujar AKP Machfud.

Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena sosok anaknya itu belum diketahui keberadaannya. Namun pada hari Selasa (14/12/2021) M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya memberitahukan keberadaan korban disalah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.

Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anak nya tersebut. Dengan gerak cepat, ibunda korban langsung menjemput anaknya itu,untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah sampai di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya itu,bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya lainnya. Menurut Bunga, ia diperkosa disalah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

"Bahkan menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari. Baru selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," timpal AKP Machfud.

Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya,agar pemuda yang memperkosa anaknya itu, dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom durex,1 buah kondom sutra serta 4 unit Handphone android.

"Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu,personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personilnya, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar AKP Machfud.

Baca juga:Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002,telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)