ABG 17 Tahun Dicabuli Teman Kerja Ayahnya di Bekasi

Jum'at, 31 Desember 2021 - 21:26 WIB
“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada Selasa, 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JG disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!