2 Oknum Anggota TNI Perkosa Gadis Muda di Kamar Hotel Cenderawasih Papua
Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:08 WIB
JAYAPURA - Dua oknum anggota TNI AD, Serda M Ramadhan Papua dan Serda Dandy Agung Prasetyo dilaporkan memperkosa seorang gadis muda berinisial IA. Pemerkosaan dilakukan kedua oknum bintara TNI AD ini di Kamar 305 Hotel Cenderawasih Abepura, Papua pada Sabtu 20 November 2021 lalu. Pemerkosaan dilakukan kedua oknum TNI AD tersebut saat korban dipengaruhi minuman keras sehingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Oknum TNI perkosa pengunjung Monas
Serda M Ramadhan Papua adalah Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih. Sementara Serda Dandy Agung Prasetyo adalah Bintara yang bertugas Kodim 1705/PN yang juga Mahasiswa Akper RS Marthen Indey.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Ya berdasarkan laporan yang diterima seperti itu. Usai korban melapor ke Polisi Militer, kedua oknum TNI tersebut langsung ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Desember 2021 di Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Kapendam kepada SINDOnews, Jumat (31/12/2021).
Saat ini kasusnya, kata Kapendam, masih ditangani oleh Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) XVII/Cenderawasih.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 Jo 281 Jo 55 ayat (1) KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan perkara hingga berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Oknum TNI perkosa pengunjung Monas
Serda M Ramadhan Papua adalah Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih. Sementara Serda Dandy Agung Prasetyo adalah Bintara yang bertugas Kodim 1705/PN yang juga Mahasiswa Akper RS Marthen Indey.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Ya berdasarkan laporan yang diterima seperti itu. Usai korban melapor ke Polisi Militer, kedua oknum TNI tersebut langsung ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Desember 2021 di Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Kapendam kepada SINDOnews, Jumat (31/12/2021).
Saat ini kasusnya, kata Kapendam, masih ditangani oleh Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) XVII/Cenderawasih.
Baca Juga
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 Jo 281 Jo 55 ayat (1) KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan perkara hingga berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda