TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau ke Bali untuk Konsumsi Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:54 WIB
Menurut Suryono, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh TNI AL. "Proses hukum akan dilakukan Lanal Bali dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya," katanya.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Baca: Baru 2 Tahun Dipakai, Atap Bangunan SDN 2 di Ciamis Ambruk saat Diguyur Hujan.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Baca Juga: Janda Muda Kabur Tanpa Busana Usai Diperkosa 2 Pemuda di Mobil.

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!