Edarkan Pil Koplo, Pemuda asal Pati Lewati Tahun Baru di Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:52 WIB
Selain sebagai pengedar, BS juga mengkonsumsi obat tersebut. Oleh tersangka, obat terlarang tersebut didapatkan dari luar Jawa Tengah dan diorder secara online.

"Sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas dari pemasok juga sudah kami dapatkan," imbuh Kapolres.

Baca: Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan

Tersangka mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis terlarangnya. Momen seperti tahun baru, libur panjang atau perayaan menjadi saat yang paling banyak mendapatkan pesanan.

Tersangka dijerat dengan UU no. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!