27 Tahanan Polres Bulukumba Disuntik Vaksin Covid-19

Jum'at, 31 Desember 2021 - 10:50 WIB
Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Yusuf menambahkan, selain bertujuan agar para tahanan tetap sehat dan memiliki kekebalan tubuh terhadap virus, juga menjadi syarat bagi penyidik bilamana melakukan proses tahap dua ke kejaksaan.

Baca juga: Ayah di Bulukumba Perkosa Anak Kandung Sendiri 6 Kali hingga Hamil

"Jika penyidik sudah masuk ke tahap dua, penyerahan tahanan dan beserta barang bukti, penyidik wajib melampirkan keterangan sehat tahanan tersebut saat diserahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!