Rebutan Kampus, Pendiri-Dosen Yayasan TEDC Geruduk Kantor LLDIKTI-IV
Jum'at, 31 Desember 2021 - 06:11 WIB
Menurut Soesilo, sengketa yang berlarut-larut tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik terhadap yayasan, dosen, hingga para mahasiswa Politeknik TEDC.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Dirasakan Seperti Truk Lewat
Masih di tempat yang sama, Ketua Yayasan Technical Teacher Upgrading Center (TTUC) Penyesuaian, Frans Mase Pakpahan menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.755/PK/pdt/2016, Badan Penyelenggara Politeknik TEDC harus diserahkan kepada Yayasan TEDC yang kini sudah melakukan Penyesuaian menjadi Yayasan TTUC Penyesuaian Cimahi.
Tidak hanya itu, penyerahan Politeknik TEDC kepada Yayasan TEDC juga diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 73/D/O/2002 yang menyatakan bahwa Politeknik TEDC diselenggarakan di bawah Yayasan TEDC.
"Akan tetapi, saat ini terdapat dua kepengurusan di Yayasan TEDC, kami berharap pemerintah segera meluruskan hal ini," tegas dia.
Lebih lanjut Frans mengatakan bahwa pihaknya sendiri sudah melakukan berbagai upaya klarifikasi sejak 2011 silam. Akan tetapi, hingga saat ini, persoalan tersebut terkatung-katung dan tidak pernah selesai.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Getarannya Dirasakan Seperti Truk Lewat
Masih di tempat yang sama, Ketua Yayasan Technical Teacher Upgrading Center (TTUC) Penyesuaian, Frans Mase Pakpahan menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.755/PK/pdt/2016, Badan Penyelenggara Politeknik TEDC harus diserahkan kepada Yayasan TEDC yang kini sudah melakukan Penyesuaian menjadi Yayasan TTUC Penyesuaian Cimahi.
Tidak hanya itu, penyerahan Politeknik TEDC kepada Yayasan TEDC juga diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 73/D/O/2002 yang menyatakan bahwa Politeknik TEDC diselenggarakan di bawah Yayasan TEDC.
"Akan tetapi, saat ini terdapat dua kepengurusan di Yayasan TEDC, kami berharap pemerintah segera meluruskan hal ini," tegas dia.
Lebih lanjut Frans mengatakan bahwa pihaknya sendiri sudah melakukan berbagai upaya klarifikasi sejak 2011 silam. Akan tetapi, hingga saat ini, persoalan tersebut terkatung-katung dan tidak pernah selesai.
Lihat Juga :