6 Tersangka Penyerang Pos Koramil Kisor dan Pembunuh 4 Prajurit TNI Dipindah ke Makassar
Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:10 WIB
SORONG - Enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat dan pembunuh empat prajurit TNI, September 2021 lalu dipindahkan ke Makassar .
Para tersangka akan menjalani persidangan di Makassar, mereka selanjutnya telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu jadwal persidangan.
Proses pemindahan enam tersangka ini dilakukan sangat tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahkan proses pemindahan para tersangka yang sebelumnya diserahkan Tahap Duanya ke Kejaksaan Negeri Sorong tidak diketahui wartawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawannya tersebut.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
Para tersangka akan menjalani persidangan di Makassar, mereka selanjutnya telah dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu jadwal persidangan.
Proses pemindahan enam tersangka ini dilakukan sangat tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong ketika membawa tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawan dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Bahkan proses pemindahan para tersangka yang sebelumnya diserahkan Tahap Duanya ke Kejaksaan Negeri Sorong tidak diketahui wartawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dan kawan-kawannya tersebut.
Lebih lanjut Sastra menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.
tulis komentar anda