KPK Ungkap Dodi Reza Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:57 WIB
Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Terdakwa Suhandy (39) yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam. Terdakwa terlebih dahulu menemui Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.

"Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, serta 1 persen untuk PPTK bagian administrasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).



Atas penyampaian tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek tersebut yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan sekitar Rp20 miliar.

"Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek," ungkapnya.

Setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, lanjut Taufiq, terdakwa kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.

"Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp190 juta, serta Fran Sapta Edwar Rp91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp320 juta," jelas Taufiq.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi oleh KPK RI.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content